BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Guru
merupakan komponen yang paling menentukan dalam sistem pendidikan secara
keseluruhan, yang harus mendapatkan perhatian sentral, pertama, dan utama.
Figur yang satu ini akan senantiasa menjadi sorotan strategis ketika berbicara
masalah pendidikan, karena guru saling berkait dengan komponen manapun dalam
sistem pendidikan. Guru memegang peran utama dalam pembangunan pendidikan,
khususnya yang diselenggarakan secara formal di sekolah. Guru juga sangat
menentukan keberhasilan peserta didik, terutama dalam kaitannya dengan proses
belajar-mengajar. Guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap tercapainya proses dan hasil
pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang
dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan
sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan
berkualitas. Dengan kata lain perbaikan kualitas pendidikan harus berpangkal
dari guru dan berujung pada guru pula.
Peningkatan
profesionalisme guru merupakan upaya untuk membantu guru yang belum memiliki
kualifikasi profesional menjadi profesional. Dengan demikian peningkatan
kemampuan profesional guru merupakan bantuan atau memberikan kesempatan pada
guru tersebut melalui program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
Namun demikian, bantuan profesionalisme hanya sekedar bantuan, sehingga yang
harus lebih berperan aktif adalah guru itu sendiri. Artinya, perlu dikemukakan
disini bahwa gurulah yang seharusnya meminta bantuan kepada yang berwenang
untuk mendapatkan pembinaan. Bantuan yang diberikan juga merupakan bantuan
profesional, yang tujuan akhirnya adalah menumbuh kembangkan profesionalisme
guru.
Peningkatan
kemampuan profesional guru bukan sekedar diarahkan kepada pembinaan yang lebih bersifat
aspek-aspek administratif kepegawaian tetapi harus lebih kepada peningkatan
kemampuan keprofesionalannya dan komitmen sebagai seorang pendidik. Menurut
Glickman (1991) guru profesional memiliki dua ciri yaitu tingkat kemampuan yang
tinggi dan komitmen yang tinggi. Oleh sebab itu, pembinaan profesionalisme guru
harus diarahkan pada dua hal tersebut.
Dalam
rangka peningkatan kemampuan profesional guru, perlu dilakukan sertifikasi dan
diuji kompetensi secara berkala agar
kinerja terus meningkat dan tetap memenuhi syarat profesional. Di masa depan,
profil kelayakan guru akan ditekankan pada aspek-aspek kemampuan membelajarkan
siswa, dimulai dari menganalisis, merencanakan atau merancang, mengembangkan, mengimplementasikan, dan memilih
pembelajaran yang berbasis pada penerapan teknologi pendidikan.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan
kompetensi guru ?
2.
sebutakan saja karakteristik citra guru yang
diharapkan !
3.
Apa sertifikasi guru itu?
4.
Apa saja hal-hal yang berkaitan dengan
peran guru sebagai agen pembelajaran ?
1.3
Tujuan
1.
Mengetahui apa saja peran guru dalam
agen pembelajaran.
2.
Mengetahui tujuan sertifikasi guru.
3.
Mengetahui kompetensi-kompetensi apa
saja yang harus dimiliki seorang guru.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1
Standar
Kompetensi Guru
Istilah
kompetensi guru mempunyai banyak makna, Broke and Stone (1995) mengemukakan
bahwa kompetensi guru sebagai Deskriptive
of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful, kompetensi
guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh
arti. Sementara Charles (1994) mengemukakan bahwa: Competencyas reational performance which satisfactorily meets the objektive
for a desired condition (kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk
mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan).
Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, dijelaaskan bahwa: “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru
dan dosen dalam melakukan tugas keprofesionalan.”
Dari
uraian diatas, nampak bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan
sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan. Kompoetensi guru menunjuk kepada
performance dan perbuatan ang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu
didalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan. Dikatan rasional karena mempunyai
arah dan tujuan, sedangkan performance merupakan perilaku nyata dalam arti
tidak hanya dapat diamati tetapi mencakup sesuatu yang tidak kesat mata.
Kompetensi
merupakan komponen-komponen utama dari standar profesi di samping kode etik
sebagai regulasi perilaku profesi yang ditetapkan dalam prosedur dan sistem
pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat
perilaku ang efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investigasi,
menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang
mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara
efektif dan efisien. Kompetensi bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya
melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (lifelong learning process).
Kompetensi
guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi,
sosial, dan sepiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi
guru, yang mencangkup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik,
pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.
Keempat
standar kompetensi guru tersebut masih bersifat umum danperlu dikemas dengan
menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang beriman dan bertaqwa,
serta sebagai warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pengembangan keempat standar kompetensi guru diatas perlu didasarkan pada (1)
Landasan konseptual, Landasan teoritik, dan peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Landasan empirik, dan fenomena pendidikan yang ada, kondisi strategi, dan
hasil di lapangan, serta kebutuhan stakeholders. (3) jabaran tugas dan fungsi
guru: merancang, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, serta mengembangkan
pribadi peserta didik. (4) jabaran indikator standar kompetensi: rumpun
kompetensi, butir kompetensi, dan indikator kompetensi. Dan (5) pengalaman
belajar dan asesmen sebagai tagihan kogkret yang dapat diukur dan diamati untuk
setiap indikator kompetensi (Depdiknas, 2004).
Disamping
standar profesi diatas, guru perlu memiliki standar mental, moral, sosial,
spiritual, intelektual, fisik dan psikis, sebagai berikut.
1.
Standar mental: Guru harus memiliki
mental yang sehat, mencintai, mengabdi, dan memiliki dedikasi yang tinggi pada
tugas dan jabatan.
2.
Standar moral: guru harus memiliki budi
pekerti luhur dan sikap moral yang tinggi.
3.
Standar sosial: guru harus memilii
kemampuan berkomunikasi dan bergaul dengan masyarakat lingkungannya.
4.
Standar spiritual: guru harus beriman
dan bertaqwa kepada Allah SWT, yang diwujudkan dalam ibadah dalam kehidupan
sehari-hari.
5.
Standar intelektual: guru harus
memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang memadai agar dapat melaksanakan tugas
dan kewajibannya dengan baik dan profesional.
6.
Standar
fisik: guru harus sehat jasmani, berbadan sehat, dan tidak memiliki penyakit
menular yang membahayakan diri peserta didik dan lingkungannya.
7.
Standar psikis: guru harus sehar rohani,
artinya guru tidak mengalami gangguan jiwa atau kelainan yang dapat mengganggu
pelaksanaan tugas profesionalnya.
Sebagai
pembimbing perjalanan, guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk
melaksanakan empat hal berikut ini.
Pertama,
guru harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak
dicapai. Tugas guru adalah menetapkan ang telah dimiliki oleh peserta didik
sehubungan dengan latar belakang dan kemampuannya, serta kompetensi apa yang
mereka perlukan untuk dipelajari dalam memcapai tujuan. Untuk merumuskan
tujuan, guru perlu melihat dan memahami seluruh aspek perjalanan. Sebagai
contoh, kualitas hidup seorang sangat bergantung kemampuan membaca dan
menyatakan pikiran-pikirannya secara jelas.
Kedua, guru
harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan yang paling
penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar untuk itu tidak
secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis. Dengan kata
lain, peserta didik harus dibimbing untuk mendapatkan pengalaman, dan membentuk
kompetensi yang akan mengantar mereka mencapai tujuan.
Ketiga, guru
harus memaknai kegiatan belajar. Hal ini mungkin merupakan tugas ang paling
sukar tetapi penting, karena guru harus memberikan kehidupan dan arti terhadap
kegiatan belajar. Bisa jadi pembelajaran direncanakan dengan baik, dilaksanakan
secara tuntas dan rinci, tetapi kurang relevan, kurang hidup, kurang bermakna,
kurang menantang rasa ingin tahu, dan kurang imaginatif.
Keempat,
guru harus melaksanakan penelitian. Dalam hal ini guru dapat menjawab
pertanyaan-pertanyaan berikut: bagaimana
keadaan peserta didik dalam pembelajaran? Bagaimana peserta didik membentuk
kompetensi? Bagaimana peserta didik mencapai tujuan? Jika berhasil mengapa, dan
jika tidak berhasil mengapa? Apa yang bisa dilakukan dimasa mendatang agar
pembelajaran menjadi sebuah perjalanan yang lebih baik? Apakah peserta didik
dilibatkan dalam menilian kemajuan dan keberhasilan, sehingga mereka dapat
mengarahkan dirinya (self directing)?. Seluruh aspek pertanyaan tersebut
merupakan kegiatan penilaian yang harus dilakuakan guru terhadap kegiatan
pembelajaran, yang hasilnya sangat bermanfaat terutama untuk memperbaiki
kualitas pembelajaran.
2.2
Karakteristik Citra Guru Yang
Diharapkan
Guru merupakan salah satu faktor penentu tinggi rendahnya
mutu masalah pendidikan. Keberhasilan penyelenggaran pendidikan sangat
ditentukan oleh sejauh mana kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya
melalui kegiatan belajar mengajar. Namun demikian, posisi strategis guru untuk
meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan
profesional mengajar dan tingkat kesejahteraannya. Untuk mewujudkan kinerja
guru yang professional dalam reformasi pendidikan secara ideal ada beberapa
karakteristik citra guru yang diharapkan antara lain:
a.
Guru
harus memiliki semangat juang yang tinggi disertai dengan kualitas keimanan dan
ketakwaan yang mantap.
b.
Guru
yang mampu mewujudkan dirinya dalam keterkaitan dan padanan dengan tuntunan lingkungan
dan perkembangan IPTEK.
c.
Guru
mempunyai kualitaskompetensi pribadi dan professional yang memadai disertai
ataslerja yang kuat.
d.
Guru
mempunyai kualitas kesejahteraan yang memadai.
e.
Guru
yang mandiri kreatif dan berwawasan masa depan.
Ø Untuk mewujudkan guru yang memiliki
karakteristik seperti di atas maka perlu dilakukan langkah nyata yang dapat
dilakukan oleh pemerintah antara lain:
a.
Pemerintah
harus ada kemauan politik untuk menempatkan posisi guru dalam keseluruhan
pendidikan nasional.
b.
Mewujudkan
sistem manajemen guru dan tenaga kependidikan lain yang meliputi pengadaan,
pengangkatan, penempatan, pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan secara
terpadu yang sistematik, sinergik dan simbolik.
c.
Pembenahan
sistem pendidikan guru yang lebih fungsional untuk menjamin dihasilkannya
kualitas profesional guru dan tenaga kependidikan lainnya.
d.
Pengembangan
satu sistem pengajaran (gaji dan tunjangan lainnya) bagi guru secara adil,
bernilai ekonomi, dan memiliki daya tarik sedemikian rupa sehingga merangsang
guru untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh dedikasi dan memberikan kepuasan
lahir batin.
Ø Ada delapan hal yang diinginkan oleh
guru melalui pekerjannya yaitu:
1.
Adanya
rasa aman dan hidup layak.
2.
Kondisi
kerja yang diinginkan.
3.
Rasa
keikutsertaan.
4.
Perlakuan
yang wajar dan jujur.
5.
Rasa
mampu.
6.
Pengakuan
dan penghargaan atas sumbangan.
7.
Ikut
bagian dalam pembuatan kebijakan sekolah.
8.
Kesempatan
mengembangkan self respect.
2.3
Pengembangan
Kinerja Guru Berkaitan Profesi Guru
Menurut Sahertian bahwa pengembangan kinerja guru yang
berkaitan pengembangan profesi guru di kenal adanya tiga program yaitu:
1. Program
pres-service education, ini merupakan program pendidikan yang
dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapat tugas tertentu
dalam suatu jabatan. Lembaga penyelenggaraan program ini adalah suatu
pendidikan mulai dari penndidikan dasar sampai pendidikan tinggi.
2. Program
in-service education, ini merupakan program pendidikan yang
mengacu pada kemampuan akademik maupun profesional sesudah peserta didik mendapat
tugas tertentu dalam suatu jabatan. Bagi mereka yang sudah memiliki jabatan
guru dapat berusaha meningkatkan kinerjanya melalui pendidikan lanjut yang
berizasah D-2 dapat melanjutkan ke D-3, S-1, S-2 dan S-3.
3. Program in-service training,
merupakan suatu usaha pelatihan memberi kesempatan kepada orang yang
mendapat tugas jabatan tertentu, dalam hal ini adalah guru, untuk mendapat
pengembangan kinerja. Pada umumnya yang paling banyak dilakukan pada program
ini adalah melalui penataran, yaitu :
1) Penataran penyegaran yaitu usaha pengembangan kinerja guru
agar sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta
menetapkan kinerja guru agar dapat melakukan tugas sehari-hari dengan baik.
Sifat penataran ini memberi penyegaran sesuai dengan perubahan yang terjadi di
masyarakat agar tidak ketinggalan zaman,
2) Penataran peningkatan kualifikasi adalah usaha peningkatan kemampuan
guru sehingga mereka memperoleh kualifikasi formal tertentu sesuai dengan
standar yang ditentukan,
3) Penataran penjenjangan adalah suatu usaha meningkatkan
kemampuan guru dalam jenjang struktural sehingga memenuhi persyaratan suatu
pangkat atau jabatan tertentu sesuai dengan standar yang ditentukan menurut
pusat inovasi badan penelitian dan pengembangan departemen pendidikan nasional
2003, terdapat tiga kategori yang berkaitan dengan peningkatan mutu guru dalam
pengembangan pendidikan yaitu:
1.
Sistem pelatihan guru, dapat diambil langkah-langkah sebagai
berikut:
a. Perlunya revitalisasi pelatihan guru
yang secara khusus dititikberatkan untuk memperbaiki kinerja guru dalam
meningkatkan mutu pendidikan dan bukan untuk meningkatkan sertifikasi mengajar
semata-mata.
b. Perlunya mekanisme kontrol
penyelenggaraan pelatihan guru untuk memaksimalkan pelaksanaannya.
c. Perlunya sistem penilaian yang sistemik
dan periodik untuk mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru terhadap
mutu pendidikan.
d. Perlunya desentralisasi pelatihan guru
pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan perubahan mekanisme kelembagaan
otonomi daerah yang dituntut dalam UU No. 22/1999.
2.
Untuk kategori kemampuan profesional, dapat diambil langkah sebagai
berikut:
a. Perlunya upaya-upaya alternatif yang
mampu meningkatkan kesempatan dan kemampuan para guru dalam penguasaan materi
pelajaran.
b. Perlunya tolok ukur kemampuan profesional
sebagai acuan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu guru.
c. Perlunya peta kemampuan profesional
guru secara nasional yang tersedia di Depdiknas dan kanwil-kanwil untuk
tujuan-tujuan pembinaan dan peningkatan mutu guru.
d. Perlunya untuk mengkaji ulang
aturan/kebijakan yang ada melalui perumusan kembali aturan/kebijakan yang lebih
fleksibel dan mampu mendorong guru untuk mengembangkan kreativitasnya .
e. Perlunya reorganisasi rekonseptualisasi
kegiatan pengawasan pengawasan pengelolaan sekolah sehingga kegiatan ini menjadi sarana
alternative peningkatan mutu guru.
f. Perlunya upaya untuk meningkatkan
kemampuan guru dalam penelitian, agar lebih bisa memahami dan menghayati
permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam proses pembelajaran.
g. Perlunya mendorong para guru untuk
bersikap kritis dan selalu berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan.
3.
Untuk kategori profesi, jenjang karier dan kesejahteraan dapat
diambil langkah sebagai berikut:
a. Memperketat persyratan untuk menjadi
calon guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (TPTK).
b. Menumbuhkan apresiasi karier guru
dengan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan karier.
c. Perlunya ketentuan sistem credit point
yang lebih fleksibel untuk mendukung jenjang karier guru, yang lebih menekankan
pada aktivitas dan kreativitas guru dalam melaksanakan proses pengajaran.
d. Perlunya sistem dan mekanisme anggaran
yang ditunjukan untuk meningkatkan pendapatan guru.
Kinerja guru akan menjadi optimal, bilamana diintegarsikan
dengan komponen persekolahan, apakah itu kepala sekolah, guru, karyawan maupun
anak didik. Kinerja guru akan bermakna bila dibarengi dengan niat yang bersih
dan iklas, serta selalu menyadari akan kekurangan yang ada pada dirinya, dan
berupaya untuk dapat meningkatkan atas kekurangan tersebut sebagai upaya untuk
meningkatkan kea rah yang lebih baik dari kinerja hari kemarin, dan tentunya
kinerja masa depan lebih baik dari kinerja hari ini.
Menurut Diknas (2005) berdasarkan hasil analisis situsional
di masing-masing daerah ada berbagai alternatif peningkatan profesionalisme
guru dapat dilakukan oleh :
a. Dinas Pendidikan setempat.
b. Dinas Pendidikan bekerja sama atau
melibatkan instansi lain unsur terkait di masyarakat.
c. Kerja sama antara Dinas Pendidikan dan
guru (sekolah).
Dijelaskan pula, beberapa alternatif program pengembangan
profesionalisme guru sebagai berikut:
a)
Program peningkatan kualifikasi
pendidikan guru
Program peningkatan kualifikasi pendidikan ini dapat berupa
program kelanjutan studi dalam bentuk tugas belajar. Tujuan dari program ini
untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru sehingga memenuhi kriteria yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Ø Langkah yang dilakukan guna
merealisasikan program peningkatan kualifikasi pendidikan guru ini dapat
ditempuh dengan tiga cara yaitu:
1.
Dinas
Pendidikan setempat memberikan beasiswa agar guru bersekolah lagi.
2.
Guru
yang bersangkutan bersekolah lagi yang dibiayai oleh pemerintah dan guru itu
sendiri.
3.
Guru
yang bersangkutan bersekolah lagi dengan menggunakan swadana atau biaya
sendiri.
b)
Program penyetaraan dan sertifikasi
Program ini diperuntungkan bagi guru yang mengajar tidak
sesuai dengan latar belakang pendidikannya atau bukan berasal dari program
pendidikan keguruan. Tujuan dari program ini agar guru mengajar sesuai dengan
latar belakang pendidikannya atau termasuk kedalam kelompok studi yang
tercantum dalam ijazahnya.
Ø Langkah yang dilakukan dengan cara:
a. Guru tersebut dialihkan ke mata
pelajaran lain yang merupakan satu rumpun, misalnya guru PPKN dengan guru IPS.
b. Guru tersebut dialihkan ke mata
pelajaran yang tidak serumpun, misalnya guru IPS menjadi guru Muatan Lokal
dengan memberikan tambahan penataran khusus.
c)
Program pelatihan terintegarasi
berbasis kompetensi
Guna meningkatkan profesionalisme guru, perlu dilakukan
pelatihan dan penataran yang intens pada guru. Pelatihan yang diperlukan adalah
pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan guru, yaitu pelatihan yang mengacu
pada tuntutan pada kompetensi guru. Tujuan pelatihan ini untuk membekali
berbagai pengetahuan dan keterampilan akumulatif yang mengarah pada penguasaan
kompetensi secara utuh sesuai profil kemampuan minimal sebagai guru mata
pelajaran sehingga dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
d)
Program supervisi pendidikan
Pelaksanaan proses pembelajaran dikelas tidak selamanya
memberikan hasil sesuai dengan yang diinginkan, ada saja kekurangan dan
kelemahan yang di jumpai pada guru saat melaksanakan proses pembelajaran maka
untuk memperbaiki kondisi demikian peran supervisi pendidikan menjadi sangat
penting untuk dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan prestasi kerja guru dan
pada gilirannya meningkatkan prestasi sekolah. Tujuan kegiatan ini adalah untuk
memperbaiki guru dalam hal proses belajar mengajar agar tercapai kualitas
proses belajar mengajar dan meningkatkan kualitas hasil belajar siswa.
e) e) Program pemberdayaan MGMP (Musyawarah
Guru Mata Pelajaran)
MGMP adalah forum atau wadah kegiatan profesional guru mata
pelajaran sejenis. Kegiatan ini berfungsi sebagai wadah atau sarana komunikasi,
konsultasi dan tukar pengalaman. Tujuan dari MGMP ini tidak lain memumbuhkan
kegairahan guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam
mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi program kegiatan belajar mengajar
dalam rangka meningkatkan sikap percaya diri sebagai guru; menyetarakan
kemampuan dan kemamhiran guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar sehingga
dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan; mendiskusikan
permasalahan yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan
mencari penyelesaian yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru,
kondisi sekolah, dan lingkungan: membantu guuuru memperoleh informasi teknis
edukatif yang berkaitan dengan kegiatan keilmuaan dan Iptek, kegiatan
pelaksanaan kurikulum, metodologi, dan sistem evaluasi sesuai dengan mata
pelajaran yang bersangkutan; saling
berbagi informasi dan pengalaman dalam rangka menyesuaikan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
f)
Simposium guru
Banyak cara dapat dilakukanuntuk meningkatkan
profesionalisme guru, seperti simposium guru. Melalui kegiatan yang diharapkan
para guru dapat menyebar luaskan upaya-upaya kreatif dalam pemecahan masalah.
Forum ini selain sebagai media untuk sharing pengalaman juga berfungsi sebagai
kompetisi antarguru dengan menampilkan guru-guru yang berprestasi dalam
berbagai bidang. Misalnya, dalam penggunaan metode pembelajaran, hasil
penelitian tindakan kelas atau penulisan karya ilmiah.
g)
Melakukan penelitian
Peningkatan profesionalisme guru dapat juga dilakukan
melalui optimalisasi pelaksanaan penelitian yang merupakan kegiatan sistematik
dalam rangka merefleksi dan meningkatkan praktik pembelajaran secara
terus-menerus sebab berbagai kajian yang bersifat reflektif oleh guru dilakukan
untuk meningkatkan kemantapan rasional, memperdalam pemahaman terhadap tindakan
yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya, dan memperbaiki kondisi di mana
praktik pembelajaran berlangsung.
Kegiatan penelitian ini diharapkan dapat memperbaiki
kualitas proses belajar mengajar dan meningkatkan kemampuan guru dalam
melaksanakan proses belajar mengajar juga untuk meningkatkan hasil belajar siswa
sebab melalui kegiatan ini guru dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan yang
dilakukan dan keterbatas yang harus diperbaiki.
2.4
Guru
Sebagai Agen Pembelajaran
Dalam
standar nasional pendidikan (SNP) pasal 28, dikemukakan bahwa: “ pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.” Selanjutnya dalam penjelasan dikemukakan bahwa “ang dimaksud dengan
pendidik sebagai agen pembelajaran (learning
agen) adalah peran pendidik antara lain, sebagai fasilitator, motivator,
pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik”. Sehubungan dengan
itu, meskipun dalam uraian ini peran guru sebagai agen pembelajaran, dibahas
secara terpisah-pisah, namun dalam pelaksanaan pembelajaran peran-peran
tersebut saling berhubungan satu sama lain untuk membentuk kompetensi dan
pribadi peserta didik.
A.
Guru
sebagai fasilitator
Tugas
guru tidak hanya menampaikan informasi kepada peserta didik, tetapi harus
menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar (facilitate of learning) kepada seluruh
peserta didik agar mereka dapat belajar dalam suasana yang menyenangkan,
gembira, penuh semangat, tidak cemas, dan berani mengemukakan pendapat secara
terbuka. Rasa gembira, penuh semangat, tidak cemas, dan berani mengemukakan
pendapat secara terbuka merupakan modal terbesar sebagai pendidik untuk tumbuh
dan berkembang menjadi manusia yang siap beradaptasi, menghadapi berbagai
kemungkinan, dan memasuki era globalisasi ang penuh berbagai tantangan.
Guru
sebagai fasilitator sedikitna memiliki 7 (tujuh) sikap yang didefinisikan
Rogers (dalam Knowles, 1984) berikut ini.
1.
Tidak berlebihan mempertahankan
pendapat dan keyakinannya, atau kurang terbuka.
2.
Dapat lebih mendengarkan peserta didik,
terutama tentang aspirasi dan perasaannya.
3.
Mau dan mampu menerima ide peserta
didik yang inovatif, dan kreatif, bahkan yang sulit sekalipun.
4.
Lebih meningkatkan perhatiannya
terhadap hubungan dengan peserta didik seperti halnya terhadap bahan
pembelajaran.
5.
Dapat menerima balikan (feedback), baik ang sifatnya positif
maupun negatif, dan menerimanya sebagai pandangan yang konstruktif terhadap
diri dan perilakunya.
6.
Toleransi terhadap kesalahan yang
dibuat peserta didik selama proses pembelajaran, dan
7.
Menghargai prestasi peserta didik,
meskipun biasanya mereka sudah tau prestasi yang dicapainya.
B.
Guru
sebagai Motivator
Sebagai
motivator, guru harus mampu membangkitkan motivasi belajar, dengan
memperhatikan prinsip-prinsip berikut.
a.
Peserta didik akan bekerja keras kalau
memiliki minat dan perhatian terhadap pekerjaannya.
b.
Memiliki tugas yang jelas dan dapat
dimengerti.
c.
Memberikan penghargaan terhadap hasil
kerja dan prestasi peserta didik.
d.
Menggunakan hadiah, dan hukuman secara
efektif dan tepat guna, serta
e.
Memberikan penilaian dengan adil dan
transparan.
C.
Guru
sebagai pemacu
Sebagai
pemacu belajar, guru harus mampu melipat gandakan potensi peserta didik, dan
mengembangkannya sesuai dengan aspirasi dan cita-cita mereka dimasa yang akan
datang.
Hal
ini penting, karena guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan
pembelajaran disekolah, guru sangat berperan dalam membantu pengembangan
peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal. Keyakinan ini muncul
karena manusia adalah makhluk yang lemah, yang dalam perkembangannya senantiasa
membutuhkan orang lain, sejak lahir, bahkan pada saat meninggal. Semua itu menunjukkan
bahwa semua orang membutuhkan orang lain dalam perkembangannya, demikian halnya
peserta didik, ketika orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah pada saat itu
juga ia menaruh harapan terhadap guru agar anaknya dapat berkembang secara
optimal.
D.
Guru
sebagai Pemberi Inspirasi
Sebagai
pemberi inspirasi belajar, guru harus memerankan diri dan memberikan inspirasi
bagi peserta didik, sehingga kegiatan belajar dan pembelajaran dapat
membangkitkan berbagai pemikiran, gagasan, dan ide-ide baru. Untuk kepentingan
tersebut, guru harus mampu menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman dan
tertib, optimisme dan harapan yang tinggi dari seluruh warga sekolah, kesehatan
sekolah, serta kegiatan-kegiatan yang terpusan pada peserta didik (student centered activities) agar dapat
memberikan inspirasi, membangkitkan nafsu, gairah dan semangat belajar. Iklim
belajar yang kondusif merupakan tulang punggung dan faktor pendorong yang dapat
memberikan daya tarik sendiri bagi proses belajar, sebaliknya iklim belajar
yang kurang menyenangkan akan menimbulkan kejenuhan dan rasa bosan.
Iklim
belajar yang kondusif harus ditunjang oleh beberapa fasilitas belajar yang
menyenagkan, seperti sarana, labolatorium, pengaturan lingkungan, penampilan
dan sikap guru, hubungan yang harmonis antara peserta didik dengan guru, dan
diantara peserta didik itu sendiri, serta penataan organisasi dan bahan
pembelajaran secara cepat, sesuai dengan kemampuan dan perkembangan peserta
didik.
2.5
Sertifikasi
Guru
Dalam
Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
pendidik untuk Guru dan Dosen. Sedangkan sertifikasi pendidik adalah bukti
formal sebagai pengakuan yang diberikan terhadap guru dan dosen sebagai tenaga
profesional. Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai
suatu proses pemberian pengakuan bahwa seorang telah memiliki kompetensi untuk
melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah
lulus uji kompetensi yang disenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata
lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk
mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian
sertifikasi pendidik.
Wibowo
(2004), mengungkapkan bahwa sertifikasi bertujuan untuk hal-hal sebagai
berikut.
1)
Melindungi profesi pendidik dan tenaga
pendidik.
2)
Melindungi masyarakat dari
praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga
kependidikan.
3)
Membantu dan melindungi lembaga
penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrumen untuk
melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
4)
Membangun citra masyarakat terhadap
profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
5)
Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan
mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Lebih
lanjut dikemukakan bahwa sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai
manfaat sebagai berikut.
1.
Pengawasan mutu
1)
Lembaga sertifikasi yang telah
mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik.
2)
Untuk setiap jenis profesi dapat
mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara
berkelanjutan.
3)
Peningkatan profesionalisme melalui
mekanisme seleksi, baik pada waktu awalmasuk organisasi profesi maupun
pengembangan karir selanjutnya.
4)
Proses seleksi yang lebih baik, program
pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri untuk mencapai
peningkatan profesionalisme.
2.
Penjaminan Mutu
1)
Adanya proses pengembangan
profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktis akan menimbulkan persepsi
masyarakat dan pemerintahmenjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta
anggotanya. Dengan demikian pihak berkepentingan, khususnya para pelanggan/pengguna
akan makin menghargai organisasi profesi dan sebaliknya organisasi profesi
dapat memberikan jaminan atau melindungi para pelanggan/pengguna.
2)
Sertifikasi menyediakan informasi yang
berharga bagi para pelanggan/pengguna yang ingin mempekerjakan orang dalam
bidang keahlian dan ketrampilan tertentu.
BAB
3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1)
Guru merupakan komponen yang paling
berpengaruh terhadap tercapainya proses
dan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang
dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan
sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan
berkualitas. Dengan kata lain perbaikan kualitas pendidikan harus berpangkal
dari guru dan berujung pada guru pula.
2)
Guru
merupakan salah satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu masalah pendidikan.
Keberhasilan penyelenggaran pendidikan sangat ditentukan oleh sejauh mana
kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar
mengajar.
3)
sertifikasi pendidik adalah bukti
formal sebagai pengakuan yang diberikan terhadap guru dan dosen sebagai tenaga
profesional.
3.2
Saran
1)
Menjadi seorang guru seharusnya
mempunyai 4 kompetensi, dan 4 kompetensi itu adalah 1). Kompetensi pedagogik,
yaitu kemampuan mengelola pembelajaran. 2). Kompetensi Kepribadian, yaitu
kemampuan untuk menjadi teladan bagi peserta didik. 3). Kompetensi profesional,
yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran dan 4). Kompetensi Sosial, yaitu
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, dan wali murid. Jika seorang guru
tersebut memiliki 4 kompetensi tersebut maka tenaga pendidik tersebut bisa
dikatakan sebagai tenaga pendidik yang profesional.
Daftar Pustaka
Brandt,
R. (1993). What Do ou Mean Professional?
Educational Leadership, No. 6, March.
Degeng,
I. Nyoman Sudana. (2003). Belajar dan
Pembelajaran, Bahan Sajian Akta Mengajar. Malang : Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negri Malang.
Depdiknas.
(2002). Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI
Program D2 PGSD. Jakarta: P2TK Ditjen
Dikti.
Depdiknas.
(2004). Draft Naska Akademik Sertifikasi
Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Jakarta: P2TK Ditjen Dikti.
Hasan,
Ani M. (2004) Pengembangan
Profesionalisme Guru. Surabaya: Seminar Nasional Pendidikan.
Mukhadis,
A. (2004). Standar dan Sertifikasi
Kompetensi Refresentasi Penjaminan Mutu Profesionalisme Guru di Indonesia pada
Abad Pengetahuan. Surabaya: Seminar Nasional Pendidikan.
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Jakarta: Sinar Grafika.
keren gan postingnya, sangat membantu
BalasHapusjangan lupa kunjungan balik ya :)
www.mukhlishsaja.blogsop.com
makasih :)
Hapus