Ikan

Sabtu, 07 Februari 2015

Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
Guru merupakan komponen yang paling menentukan dalam sistem pendidikan secara keseluruhan, yang harus mendapatkan perhatian sentral, pertama, dan utama. Figur yang satu ini akan senantiasa menjadi sorotan strategis ketika berbicara masalah pendidikan, karena guru saling berkait dengan komponen manapun dalam sistem pendidikan. Guru memegang peran utama dalam pembangunan pendidikan, khususnya yang diselenggarakan secara formal di sekolah. Guru juga sangat menentukan keberhasilan peserta didik, terutama dalam kaitannya dengan proses belajar-mengajar. Guru merupakan komponen yang paling berpengaruh  terhadap tercapainya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkualitas. Dengan kata lain perbaikan kualitas pendidikan harus berpangkal dari guru dan berujung pada guru pula.
Peningkatan profesionalisme guru merupakan upaya untuk membantu guru yang belum memiliki kualifikasi profesional menjadi profesional. Dengan demikian peningkatan kemampuan profesional guru merupakan bantuan atau memberikan kesempatan pada guru tersebut melalui program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah. Namun demikian, bantuan profesionalisme hanya sekedar bantuan, sehingga yang harus lebih berperan aktif adalah guru itu sendiri. Artinya, perlu dikemukakan disini bahwa gurulah yang seharusnya meminta bantuan kepada yang berwenang untuk mendapatkan pembinaan. Bantuan yang diberikan juga merupakan bantuan profesional, yang tujuan akhirnya adalah menumbuh kembangkan profesionalisme guru.
Peningkatan kemampuan profesional guru bukan sekedar diarahkan kepada pembinaan yang lebih bersifat aspek-aspek administratif kepegawaian tetapi harus lebih kepada peningkatan kemampuan keprofesionalannya dan komitmen sebagai seorang pendidik. Menurut Glickman (1991) guru profesional memiliki dua ciri yaitu tingkat kemampuan yang tinggi dan komitmen yang tinggi. Oleh sebab itu, pembinaan profesionalisme guru harus diarahkan pada dua hal tersebut.
Dalam rangka peningkatan kemampuan profesional guru, perlu dilakukan sertifikasi dan diuji  kompetensi secara berkala agar kinerja terus meningkat dan tetap memenuhi syarat profesional. Di masa depan, profil kelayakan guru akan ditekankan pada aspek-aspek kemampuan membelajarkan siswa, dimulai dari menganalisis, merencanakan atau merancang, mengembangkan,      mengimplementasikan, dan memilih pembelajaran yang berbasis pada penerapan teknologi pendidikan.

1.2         Rumusan Masalah
1.        Apa yang dimaksud dengan kompetensi  guru ?
2.        sebutakan saja karakteristik citra guru yang diharapkan !
3.        Apa sertifikasi guru itu?
4.        Apa saja hal-hal yang berkaitan dengan peran guru sebagai agen pembelajaran ?

1.3         Tujuan
1.        Mengetahui apa saja peran guru dalam agen pembelajaran.
2.        Mengetahui tujuan sertifikasi guru.
3.        Mengetahui kompetensi-kompetensi apa saja yang harus dimiliki seorang guru.


BAB 2
PEMBAHASAN

2.1         Standar Kompetensi Guru
Istilah kompetensi guru mempunyai banyak makna, Broke and Stone (1995) mengemukakan bahwa kompetensi guru sebagai Deskriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful, kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti. Sementara Charles (1994) mengemukakan bahwa: Competencyas reational performance which satisfactorily meets the objektive for a desired condition (kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan). Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaaskan bahwa: “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam melakukan tugas keprofesionalan.”
Dari uraian diatas, nampak bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan. Kompoetensi guru menunjuk kepada performance dan perbuatan ang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu didalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan. Dikatan rasional karena mempunyai arah dan tujuan, sedangkan performance merupakan perilaku nyata dalam arti tidak hanya dapat diamati tetapi mencakup sesuatu yang tidak kesat mata.
Kompetensi merupakan komponen-komponen utama dari standar profesi di samping kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang ditetapkan dalam prosedur dan sistem pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku ang efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Kompetensi bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (lifelong learning process).
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan sepiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencangkup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.
Keempat standar kompetensi guru tersebut masih bersifat umum danperlu dikemas dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang beriman dan bertaqwa, serta sebagai warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan keempat standar kompetensi guru diatas perlu didasarkan pada (1) Landasan konseptual, Landasan teoritik, dan peraturan perundangan yang berlaku. (2) Landasan empirik, dan fenomena pendidikan yang ada, kondisi strategi, dan hasil di lapangan, serta kebutuhan stakeholders. (3) jabaran tugas dan fungsi guru: merancang, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, serta mengembangkan pribadi peserta didik. (4) jabaran indikator standar kompetensi: rumpun kompetensi, butir kompetensi, dan indikator kompetensi. Dan (5) pengalaman belajar dan asesmen sebagai tagihan kogkret yang dapat diukur dan diamati untuk setiap indikator kompetensi (Depdiknas, 2004).
Disamping standar profesi diatas, guru perlu memiliki standar mental, moral, sosial, spiritual, intelektual, fisik dan psikis, sebagai berikut.
1.        Standar mental: Guru harus memiliki mental yang sehat, mencintai, mengabdi, dan memiliki dedikasi yang tinggi pada tugas dan jabatan.
2.        Standar moral: guru harus memiliki budi pekerti luhur dan sikap moral yang tinggi.
3.        Standar sosial: guru harus memilii kemampuan berkomunikasi dan bergaul dengan masyarakat lingkungannya.
4.        Standar spiritual: guru harus beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, yang diwujudkan dalam ibadah dalam kehidupan sehari-hari.
5.        Standar intelektual: guru harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan profesional.
6.         Standar fisik: guru harus sehat jasmani, berbadan sehat, dan tidak memiliki penyakit menular yang membahayakan diri peserta didik dan lingkungannya.
7.        Standar psikis: guru harus sehar rohani, artinya guru tidak mengalami gangguan jiwa atau kelainan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas profesionalnya.
Sebagai pembimbing perjalanan, guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk melaksanakan empat hal berikut ini.
Pertama, guru harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai. Tugas guru adalah menetapkan ang telah dimiliki oleh peserta didik sehubungan dengan latar belakang dan kemampuannya, serta kompetensi apa yang mereka perlukan untuk dipelajari dalam memcapai tujuan. Untuk merumuskan tujuan, guru perlu melihat dan memahami seluruh aspek perjalanan. Sebagai contoh, kualitas hidup seorang sangat bergantung kemampuan membaca dan menyatakan pikiran-pikirannya secara jelas.
Kedua, guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan yang paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar untuk itu tidak secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis. Dengan kata lain, peserta didik harus dibimbing untuk mendapatkan pengalaman, dan membentuk kompetensi yang akan mengantar mereka mencapai tujuan.
Ketiga, guru harus memaknai kegiatan belajar. Hal ini mungkin merupakan tugas ang paling sukar tetapi penting, karena guru harus memberikan kehidupan dan arti terhadap kegiatan belajar. Bisa jadi pembelajaran direncanakan dengan baik, dilaksanakan secara tuntas dan rinci, tetapi kurang relevan, kurang hidup, kurang bermakna, kurang menantang rasa ingin tahu, dan kurang imaginatif.
Keempat, guru harus melaksanakan penelitian. Dalam hal ini guru dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:  bagaimana keadaan peserta didik dalam pembelajaran? Bagaimana peserta didik membentuk kompetensi? Bagaimana peserta didik mencapai tujuan? Jika berhasil mengapa, dan jika tidak berhasil mengapa? Apa yang bisa dilakukan dimasa mendatang agar pembelajaran menjadi sebuah perjalanan yang lebih baik? Apakah peserta didik dilibatkan dalam menilian kemajuan dan keberhasilan, sehingga mereka dapat mengarahkan dirinya (self directing)?. Seluruh aspek pertanyaan tersebut merupakan kegiatan penilaian yang harus dilakuakan guru terhadap kegiatan pembelajaran, yang hasilnya sangat bermanfaat terutama untuk memperbaiki kualitas pembelajaran.

2.2         Karakteristik Citra Guru Yang Diharapkan
Guru merupakan salah satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu masalah pendidikan. Keberhasilan penyelenggaran pendidikan sangat ditentukan oleh sejauh mana kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar mengajar. Namun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional mengajar dan tingkat kesejahteraannya. Untuk mewujudkan kinerja guru yang professional dalam reformasi pendidikan secara ideal ada beberapa karakteristik citra guru yang diharapkan antara lain:
a.        Guru harus memiliki semangat juang yang tinggi disertai dengan kualitas keimanan dan ketakwaan yang mantap.
b.        Guru yang mampu mewujudkan dirinya dalam keterkaitan dan padanan dengan tuntunan lingkungan dan perkembangan IPTEK.
c.         Guru mempunyai kualitaskompetensi pribadi dan professional yang memadai disertai ataslerja yang kuat.
d.        Guru mempunyai kualitas kesejahteraan yang memadai.
e.         Guru yang mandiri kreatif dan berwawasan masa depan.
Ø  Untuk mewujudkan guru yang memiliki karakteristik seperti di atas maka perlu dilakukan langkah nyata yang dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain:
a.         Pemerintah harus ada kemauan politik untuk menempatkan posisi guru dalam keseluruhan pendidikan nasional.
b.         Mewujudkan sistem manajemen guru dan tenaga kependidikan lain yang meliputi pengadaan, pengangkatan, penempatan, pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan secara terpadu yang sistematik, sinergik dan simbolik.
c.         Pembenahan sistem pendidikan guru yang lebih fungsional untuk menjamin dihasilkannya kualitas profesional guru dan tenaga kependidikan lainnya.
d.        Pengembangan satu sistem pengajaran (gaji dan tunjangan lainnya) bagi guru secara adil, bernilai ekonomi, dan memiliki daya tarik sedemikian rupa sehingga merangsang guru untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh dedikasi dan memberikan kepuasan lahir batin.
Ø  Ada delapan hal yang diinginkan oleh guru melalui pekerjannya yaitu:
1.         Adanya rasa aman dan hidup layak.
2.         Kondisi kerja yang diinginkan.
3.         Rasa keikutsertaan.
4.         Perlakuan yang wajar dan jujur.
5.         Rasa mampu.
6.         Pengakuan dan penghargaan atas sumbangan.
7.         Ikut bagian dalam pembuatan kebijakan sekolah.
8.         Kesempatan mengembangkan self respect.

2.3         Pengembangan Kinerja Guru Berkaitan Profesi Guru
Menurut Sahertian bahwa pengembangan kinerja guru yang berkaitan pengembangan profesi guru di kenal adanya tiga program yaitu:
1.      Program pres-service education, ini merupakan program pendidikan yang dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Lembaga penyelenggaraan program ini adalah suatu pendidikan mulai dari penndidikan dasar sampai pendidikan tinggi.
2.      Program in-service education, ini merupakan program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun profesional sesudah peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Bagi mereka yang sudah memiliki jabatan guru dapat berusaha meningkatkan kinerjanya melalui pendidikan lanjut yang berizasah D-2 dapat melanjutkan ke D-3, S-1, S-2 dan S-3.
3.      Program in-service training, merupakan suatu usaha pelatihan memberi kesempatan kepada orang yang mendapat tugas jabatan tertentu, dalam hal ini adalah guru, untuk mendapat pengembangan kinerja. Pada umumnya yang paling banyak dilakukan pada program ini adalah melalui penataran, yaitu :
1)      Penataran penyegaran yaitu usaha pengembangan kinerja guru agar sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta menetapkan kinerja guru agar dapat melakukan tugas sehari-hari dengan baik. Sifat penataran ini memberi penyegaran sesuai dengan perubahan yang terjadi di masyarakat agar tidak ketinggalan zaman,
2)      Penataran peningkatan kualifikasi adalah usaha peningkatan kemampuan guru sehingga mereka memperoleh kualifikasi formal tertentu sesuai dengan standar yang ditentukan,
3)      Penataran penjenjangan adalah suatu usaha meningkatkan kemampuan guru dalam jenjang struktural sehingga memenuhi persyaratan suatu pangkat atau jabatan tertentu sesuai dengan standar yang ditentukan menurut pusat inovasi badan penelitian dan pengembangan departemen pendidikan nasional 2003, terdapat tiga kategori yang berkaitan dengan peningkatan mutu guru dalam pengembangan pendidikan yaitu:


1.             Sistem pelatihan guru, dapat diambil langkah-langkah sebagai berikut:
a.     Perlunya revitalisasi pelatihan guru yang secara khusus dititikberatkan untuk memperbaiki kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan dan bukan untuk meningkatkan sertifikasi mengajar semata-mata.
b.     Perlunya mekanisme kontrol penyelenggaraan pelatihan guru untuk memaksimalkan pelaksanaannya.
c.      Perlunya sistem penilaian yang sistemik dan periodik untuk mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru terhadap mutu pendidikan.
d.     Perlunya desentralisasi pelatihan guru pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan perubahan mekanisme kelembagaan otonomi daerah yang dituntut dalam UU No. 22/1999.

2.             Untuk kategori kemampuan profesional, dapat diambil langkah sebagai berikut:
a.     Perlunya upaya-upaya alternatif yang mampu meningkatkan kesempatan dan kemampuan para guru dalam penguasaan materi pelajaran.
b.     Perlunya tolok ukur kemampuan profesional sebagai acuan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu guru.
c.      Perlunya peta kemampuan profesional guru secara nasional yang tersedia di Depdiknas dan kanwil-kanwil untuk tujuan-tujuan pembinaan dan peningkatan mutu guru.
d.     Perlunya untuk mengkaji ulang aturan/kebijakan yang ada melalui perumusan kembali aturan/kebijakan yang lebih fleksibel dan mampu mendorong guru untuk mengembangkan kreativitasnya .
e.      Perlunya reorganisasi rekonseptualisasi kegiatan pengawasan pengawasan pengelolaan sekolah  sehingga kegiatan ini menjadi sarana alternative peningkatan mutu guru.
f.       Perlunya upaya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam penelitian, agar lebih bisa memahami dan menghayati permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam proses pembelajaran.
g.     Perlunya mendorong para guru untuk bersikap kritis dan selalu berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan.

3.             Untuk kategori profesi, jenjang karier dan kesejahteraan dapat diambil langkah sebagai berikut:
a.     Memperketat persyratan untuk menjadi calon guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (TPTK).
b.     Menumbuhkan apresiasi karier guru dengan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan karier.
c.      Perlunya ketentuan sistem credit point yang lebih fleksibel untuk mendukung jenjang karier guru, yang lebih menekankan pada aktivitas dan kreativitas guru dalam melaksanakan proses pengajaran.
d.     Perlunya sistem dan mekanisme anggaran yang ditunjukan untuk meningkatkan pendapatan guru.
Kinerja guru akan menjadi optimal, bilamana diintegarsikan dengan komponen persekolahan, apakah itu kepala sekolah, guru, karyawan maupun anak didik. Kinerja guru akan bermakna bila dibarengi dengan niat yang bersih dan iklas, serta selalu menyadari akan kekurangan yang ada pada dirinya, dan berupaya untuk dapat meningkatkan atas kekurangan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kea rah yang lebih baik dari kinerja hari kemarin, dan tentunya kinerja masa depan lebih baik dari kinerja hari ini.
Menurut Diknas (2005) berdasarkan hasil analisis situsional di masing-masing daerah ada berbagai alternatif peningkatan profesionalisme guru dapat dilakukan oleh :
a.    Dinas Pendidikan setempat.
b.    Dinas Pendidikan bekerja sama atau melibatkan instansi lain unsur terkait di masyarakat.
c.    Kerja sama antara Dinas Pendidikan dan guru (sekolah).
Dijelaskan pula, beberapa alternatif program pengembangan profesionalisme guru sebagai berikut:
a)             Program peningkatan kualifikasi pendidikan guru
Program peningkatan kualifikasi pendidikan ini dapat berupa program kelanjutan studi dalam bentuk tugas belajar. Tujuan dari program ini untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru sehingga memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ø  Langkah yang dilakukan guna merealisasikan program peningkatan kualifikasi pendidikan guru ini dapat ditempuh dengan tiga cara yaitu:
1.         Dinas Pendidikan setempat memberikan beasiswa agar guru bersekolah lagi.
2.         Guru yang bersangkutan bersekolah lagi yang dibiayai oleh pemerintah dan guru itu sendiri.
3.         Guru yang bersangkutan bersekolah lagi dengan menggunakan swadana atau biaya sendiri.

b)            Program penyetaraan dan sertifikasi
Program ini diperuntungkan bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya atau bukan berasal dari program pendidikan keguruan. Tujuan dari program ini agar guru mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya atau termasuk kedalam kelompok studi yang tercantum dalam ijazahnya.
Ø Langkah yang dilakukan dengan cara:
a.    Guru tersebut dialihkan ke mata pelajaran lain yang merupakan satu rumpun, misalnya guru PPKN dengan guru IPS.
b.    Guru tersebut dialihkan ke mata pelajaran yang tidak serumpun, misalnya guru IPS menjadi guru Muatan Lokal dengan memberikan tambahan penataran khusus.

c)             Program pelatihan terintegarasi berbasis kompetensi
Guna meningkatkan profesionalisme guru, perlu dilakukan pelatihan dan penataran yang intens pada guru. Pelatihan yang diperlukan adalah pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan guru, yaitu pelatihan yang mengacu pada tuntutan pada kompetensi guru. Tujuan pelatihan ini untuk membekali berbagai pengetahuan dan keterampilan akumulatif yang mengarah pada penguasaan kompetensi secara utuh sesuai profil kemampuan minimal sebagai guru mata pelajaran sehingga dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.

d)            Program supervisi pendidikan
Pelaksanaan proses pembelajaran dikelas tidak selamanya memberikan hasil sesuai dengan yang diinginkan, ada saja kekurangan dan kelemahan yang di jumpai pada guru saat melaksanakan proses pembelajaran maka untuk memperbaiki kondisi demikian peran supervisi pendidikan menjadi sangat penting untuk dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan prestasi kerja guru dan pada gilirannya meningkatkan prestasi sekolah. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperbaiki guru dalam hal proses belajar mengajar agar tercapai kualitas proses belajar mengajar dan meningkatkan kualitas hasil belajar siswa.

e)              e)             Program pemberdayaan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
MGMP adalah forum atau wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran sejenis. Kegiatan ini berfungsi sebagai wadah atau sarana komunikasi, konsultasi dan tukar pengalaman. Tujuan dari MGMP ini tidak lain memumbuhkan kegairahan guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi program kegiatan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan sikap percaya diri sebagai guru; menyetarakan kemampuan dan kemamhiran guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan; mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari penyelesaian yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungan: membantu guuuru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan keilmuaan dan Iptek, kegiatan pelaksanaan kurikulum, metodologi, dan sistem evaluasi sesuai dengan mata pelajaran yang bersangkutan; saling  berbagi informasi dan pengalaman dalam rangka menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

f)              Simposium guru
Banyak cara dapat dilakukanuntuk meningkatkan profesionalisme guru, seperti simposium guru. Melalui kegiatan yang diharapkan para guru dapat menyebar luaskan upaya-upaya kreatif dalam pemecahan masalah. Forum ini selain sebagai media untuk sharing  pengalaman juga berfungsi sebagai kompetisi antarguru dengan menampilkan guru-guru yang berprestasi dalam berbagai bidang. Misalnya, dalam penggunaan metode pembelajaran, hasil penelitian tindakan kelas atau penulisan karya ilmiah.

g)             Melakukan penelitian
Peningkatan profesionalisme guru dapat juga dilakukan melalui optimalisasi pelaksanaan penelitian yang merupakan kegiatan sistematik dalam rangka merefleksi dan meningkatkan praktik pembelajaran secara terus-menerus sebab berbagai kajian yang bersifat reflektif oleh guru dilakukan untuk meningkatkan kemantapan rasional, memperdalam pemahaman terhadap tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya, dan memperbaiki kondisi di mana praktik pembelajaran berlangsung.
Kegiatan penelitian ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas proses belajar mengajar dan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar juga untuk meningkatkan hasil belajar siswa sebab melalui kegiatan ini guru dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan yang dilakukan dan keterbatas yang harus diperbaiki.

2.4         Guru Sebagai Agen Pembelajaran
Dalam standar nasional pendidikan (SNP) pasal 28, dikemukakan bahwa: “ pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Selanjutnya dalam penjelasan dikemukakan bahwa “ang dimaksud dengan pendidik sebagai agen pembelajaran (learning agen) adalah peran pendidik antara lain, sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik”. Sehubungan dengan itu, meskipun dalam uraian ini peran guru sebagai agen pembelajaran, dibahas secara terpisah-pisah, namun dalam pelaksanaan pembelajaran peran-peran tersebut saling berhubungan satu sama lain untuk membentuk kompetensi dan pribadi peserta didik.

A.           Guru sebagai fasilitator
Tugas guru tidak hanya menampaikan informasi kepada peserta didik, tetapi harus menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar (facilitate of learning) kepada seluruh peserta didik agar mereka dapat belajar dalam suasana yang menyenangkan, gembira, penuh semangat, tidak cemas, dan berani mengemukakan pendapat secara terbuka. Rasa gembira, penuh semangat, tidak cemas, dan berani mengemukakan pendapat secara terbuka merupakan modal terbesar sebagai pendidik untuk tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang siap beradaptasi, menghadapi berbagai kemungkinan, dan memasuki era globalisasi ang penuh berbagai tantangan.
Guru sebagai fasilitator sedikitna memiliki 7 (tujuh) sikap yang didefinisikan Rogers (dalam Knowles, 1984) berikut ini.
1.        Tidak berlebihan mempertahankan pendapat dan keyakinannya, atau kurang terbuka.
2.        Dapat lebih mendengarkan peserta didik, terutama tentang aspirasi dan perasaannya.
3.        Mau dan mampu menerima ide peserta didik yang inovatif, dan kreatif, bahkan yang sulit sekalipun.
4.        Lebih meningkatkan perhatiannya terhadap hubungan dengan peserta didik seperti halnya terhadap bahan pembelajaran.
5.        Dapat menerima balikan (feedback), baik ang sifatnya positif maupun negatif, dan menerimanya sebagai pandangan yang konstruktif terhadap diri dan perilakunya.
6.        Toleransi terhadap kesalahan yang dibuat peserta didik selama proses pembelajaran, dan
7.        Menghargai prestasi peserta didik, meskipun biasanya mereka sudah tau prestasi yang dicapainya.

B.            Guru sebagai Motivator
Sebagai motivator, guru harus mampu membangkitkan motivasi belajar, dengan memperhatikan prinsip-prinsip berikut.
a.        Peserta didik akan bekerja keras kalau memiliki minat dan perhatian terhadap pekerjaannya.
b.        Memiliki tugas yang jelas dan dapat dimengerti.
c.         Memberikan penghargaan terhadap hasil kerja dan prestasi peserta didik.
d.        Menggunakan hadiah, dan hukuman secara efektif dan tepat guna, serta
e.         Memberikan penilaian dengan adil dan transparan.

C.            Guru sebagai pemacu
Sebagai pemacu belajar, guru harus mampu melipat gandakan potensi peserta didik, dan mengembangkannya sesuai dengan aspirasi dan cita-cita mereka dimasa yang akan datang.
Hal ini penting, karena guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran disekolah, guru sangat berperan dalam membantu pengembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal. Keyakinan ini muncul karena manusia adalah makhluk yang lemah, yang dalam perkembangannya senantiasa membutuhkan orang lain, sejak lahir, bahkan pada saat meninggal. Semua itu menunjukkan bahwa semua orang membutuhkan orang lain dalam perkembangannya, demikian halnya peserta didik, ketika orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah pada saat itu juga ia menaruh harapan terhadap guru agar anaknya dapat berkembang secara optimal.

D.           Guru sebagai Pemberi Inspirasi
Sebagai pemberi inspirasi belajar, guru harus memerankan diri dan memberikan inspirasi bagi peserta didik, sehingga kegiatan belajar dan pembelajaran dapat membangkitkan berbagai pemikiran, gagasan, dan ide-ide baru. Untuk kepentingan tersebut, guru harus mampu menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman dan tertib, optimisme dan harapan yang tinggi dari seluruh warga sekolah, kesehatan sekolah, serta kegiatan-kegiatan yang terpusan pada peserta didik (student centered activities) agar dapat memberikan inspirasi, membangkitkan nafsu, gairah dan semangat belajar. Iklim belajar yang kondusif merupakan tulang punggung dan faktor pendorong yang dapat memberikan daya tarik sendiri bagi proses belajar, sebaliknya iklim belajar yang kurang menyenangkan akan menimbulkan kejenuhan dan rasa bosan.
Iklim belajar yang kondusif harus ditunjang oleh beberapa fasilitas belajar yang menyenagkan, seperti sarana, labolatorium, pengaturan lingkungan, penampilan dan sikap guru, hubungan yang harmonis antara peserta didik dengan guru, dan diantara peserta didik itu sendiri, serta penataan organisasi dan bahan pembelajaran secara cepat, sesuai dengan kemampuan dan perkembangan peserta didik.

2.5         Sertifikasi Guru
Dalam Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru dan Dosen. Sedangkan sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan terhadap guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang disenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikasi pendidik.
Wibowo (2004), mengungkapkan bahwa sertifikasi bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut.
1)        Melindungi profesi pendidik dan tenaga pendidik.
2)        Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan.
3)        Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
4)        Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
5)        Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Lebih lanjut dikemukakan bahwa sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai manfaat sebagai berikut.
1.        Pengawasan mutu
1)        Lembaga sertifikasi yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik.
2)        Untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan.
3)        Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awalmasuk organisasi profesi maupun pengembangan karir selanjutnya.
4)        Proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme.

2.         Penjaminan Mutu
1)        Adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktis akan menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintahmenjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya. Dengan demikian pihak berkepentingan, khususnya para pelanggan/pengguna akan makin menghargai organisasi profesi dan sebaliknya organisasi profesi dapat memberikan jaminan atau melindungi para pelanggan/pengguna.
2)        Sertifikasi menyediakan informasi yang berharga bagi para pelanggan/pengguna yang ingin mempekerjakan orang dalam bidang keahlian dan ketrampilan tertentu.


BAB 3
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
1)        Guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap  tercapainya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkualitas. Dengan kata lain perbaikan kualitas pendidikan harus berpangkal dari guru dan berujung pada guru pula.
2)        Guru merupakan salah satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu masalah pendidikan. Keberhasilan penyelenggaran pendidikan sangat ditentukan oleh sejauh mana kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar mengajar.
3)        sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan terhadap guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

3.2         Saran
1)        Menjadi seorang guru seharusnya mempunyai 4 kompetensi, dan 4 kompetensi itu adalah 1). Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran. 2). Kompetensi Kepribadian, yaitu kemampuan untuk menjadi teladan bagi peserta didik. 3). Kompetensi profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran dan 4). Kompetensi Sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, dan wali murid. Jika seorang guru tersebut memiliki 4 kompetensi tersebut maka tenaga pendidik tersebut bisa dikatakan sebagai tenaga pendidik yang profesional.


Daftar Pustaka

Brandt, R. (1993). What Do ou Mean Professional? Educational Leadership, No. 6, March.
Degeng, I. Nyoman Sudana. (2003). Belajar dan Pembelajaran, Bahan Sajian Akta Mengajar. Malang : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negri Malang.
Depdiknas. (2002). Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI Program D2 PGSD. Jakarta: P2TK Ditjen Dikti.
Depdiknas. (2004). Draft Naska Akademik Sertifikasi Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Jakarta: P2TK Ditjen Dikti.
Hasan, Ani M. (2004) Pengembangan Profesionalisme Guru. Surabaya: Seminar Nasional Pendidikan.
Mukhadis, A. (2004). Standar dan Sertifikasi Kompetensi Refresentasi Penjaminan Mutu Profesionalisme Guru di Indonesia pada Abad Pengetahuan. Surabaya: Seminar Nasional Pendidikan.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas). Jakarta: Sinar Grafika.